Rabu, 25 April 2012

[TUGAS] ISU PROFESIONALISME & KODE ETIK TSI



KATA PENGANTAR

Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Profesional menghormati harkat dan  martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya  hak-hak asasi manusia. Dalam kegiatannya, Profesional mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pengetahuan tentang merencanakan, melaksanakan dan mengkaji  ulang profesionalismenya serta memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan  tersebut untuk memajukan Bangsa Indonesia. Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi Profesional untuk selalu berupaya  melindungi kesejahteraan mereka yang meminta jasa/praktek beserta semua pihak  yang terkait dalam jasa/praktek tersebut. Pengetahuan dan keterampilan yang  dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaannya oleh pihak lain. Tuntutan kebebasan dalam melaksanakan pekerjaannya, pengajaran, pelatihan, jasa/praktek konsultasi, dan publikasi dipahami oleh Profesional dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan Profesional terikat dan sangat memperhatikan pemakai jasa, rekan sejawat, dan masyarakat pada umumnya. Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam  KODE ETIK DAN PERILAKU PROFESI TELEMATIKA INDONESIA  yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku Profesional Telematika di Indonesia

PENGERTIAN

a)    Profesi   adalah kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin Kode Etik yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
b)    Profesional   adalah seseorang yang memberikan jasa/praktek kepada pemakai jasa profesional atau klien.
c)    Profesionalisme   adalah menunjukan ide, aliran, isme yang bertujuan mengembangkan profesi, agar profesi dilaksanakan oleh profesional dengan  mengacu kepada norma-norma standar dan kode etik serta memberikan layanan terbaik kepada klien.
d)    Telematika   adalah merujuk pada hakekat  cyberspace   sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
e)    Pemakai Jasa Profesional  adalah perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi yang menerima dan meminta jasa/praktek asesmen. Pemakai jasa juga dikenal dengan sebutan  Klien .

TANGGUNG JAWAB

Berikut adalah prinsip-prinsip yang menjadi tanggung jawab seorang Profesional dalam memberikan jasa/praktek kepada Klien:
a)  Prinsip 1 –  Holistic  (Keseluruhan)
Profesional memperhatikan keseluruhan sistem komponen-kompenen dari jasa/praktek yang diberikannya agar dapat menghindari dampak negatif terhadap salah satu atau beberapa komponen yang terkait dengan sistem tersebut.
b)  Prinsip 2 –  Optimal  (Terbaik) 
Profesional selalu memberikan jasa/prakteknya yang terbaik bagi perusahaan.
c)    Prinsip 3 -  Life Long Learner  (Belajar sepanjang hidup)
Profesional selalu belajar sepanjang hidupnya untuk menjaga wawasan dan ilmu pengetahuan sekaligus mengembangkannya sehingga dapat memberikan jasa/prakteknya yang lebih berkualitas daripada sebelumnya.
d)    Prinsip 4 –  Integrity  (Kejujuran)
Profesional menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta bertanggung jawab atas integritas (kemurnian) pekerjaan atau jasanya.
e)    Prinsip 5 –  Sharp  (Berpikir Tajam)
Profesional selalu cepat tanggap terhadap permasalahan yang ada dalam jasa/praktek yang diberikannya, sehingga dapat menyelesaikan masalah tersebut secara cepat dan tepat.  
f)    Prinsip 6 –  Team Work  (Kerjasama)
Profesional mampu bekerja sama dengan Profesional lainnya untuk mencapai suatu obyektifitas. 
g)    Prinsip 7 – Innovation (Inovasi)
Profesional selalu berpikir ataupun belajar untuk mengembangkan kreativitasnya agar dapat mengemukakan ide-ide baru sehingga mampu menciptakan peluang-peluang yang baru atas jasa/praktek yang diberikannya. 
h)    Prinsip 8 – Communication (Komunikasi)
Profesional mampu berkomunikasi dengan baik dan benar sehingga dapat menyampaikan obyektifitas pembicaraan yang dimaksudkan secara tepat.  Kedelapan prinsip tersebut dapat disingkat menjadi “HOLISTIC”, yaitu:     Holistic, Optimal, Life long learner, Integrity, Sharp, Team work, Innovation, dan Communication 


PERILAKU DAN CITRA PROFESI

a)    Profesional harus menjamin jasa/praktek yang ditawarkan kepada klien adalah esuai dengan mutunya demi menjaga citra profesi Telematika.
b)    Profesional harus menyadari bahwa dalam melaksanakan keahliannya wajib mempertimbangkan dan mengindahkan Kode Etik dan nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.
c)    Profesional wajib menyadari bahwa perilakunya dapat mempengaruhi citra profesi Telematika. d)    Profesional wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan meningkatkan keterampilannya sesuai kompetensinya demi menjaga kualitas citra profesinya.


HUBUNGAN ANTAR REKAN PROFESI

a)    Profesional wajib menghargai, menghormati dan menjaga hal-hak serta nama baik rekan profesinya, yang berprofesi Telematika.
b)    Profesional seyogianya saling memberikan umpan balik untuk peningkatan keahlian profesinya.
c)    Profesional wajib mengingatkan rekan profesinya dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kode etik Profesi Telematika.
d)    Apabila terjadi pelanggaran kode etik Profesi Telematika yang di luar batas kompetensi dan kewenangan maka wajib melaporkan kepada organisasi profesi.


HUBUNGAN DENGAN PROFESI LAIN

a)    Profesional wajib menghargai, menghormati kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain.
b)    Profesional wajib mencegah dilakukannya pemberian jasa oleh orang atau pihak lain yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan.

HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI

a)    Profesional tidak diperbolehkan memiliki hubungan kerjasama dengan organisasi lain yang sejenis atau selain dari tempat ia berprofesi kecuali profesional telah mendapatkan persetujuan dari organisasi tersebut atau tempat ia berprofesi.
b)    Profesional yang telah memutuskan dirinya untuk berprofesi di suatu organisasi harus mentaati kode etik organisasi tersebut. Jika profesional melanggar kode etik tersebut, maka profesional akan menerima sanksi dari organisasi yang terkait.

c)    Setiap Profesional memberikan sumbangan tenaga dan pikiran kepada organisasi untuk kepentingan pengembangan ilmu, wawasan dan hal lain yang perlu dikembangkan demi kemajuan organisasi. Organisasi yang dimaksud dalam butir ini adalah tempat dimana Profesional berprofesi.

 

1 komentar:

  1. The new Borgata hotel casino will replace its old casino - KTNV
    The 동해 출장안마 Borgata 울산광역 출장마사지 Hotel Casino & Spa in Atlantic City is the first property in the 경주 출장마사지 world to get an upgrade from 거제 출장마사지 the resort 거제 출장안마 and casino to an upgraded

    BalasHapus