KATA
PENGANTAR
Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD
1945, Profesional menghormati harkat dan
martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak
asasi manusia. Dalam kegiatannya, Profesional mengabdikan dirinya untuk meningkatkan
pengetahuan tentang merencanakan, melaksanakan dan mengkaji ulang
profesionalismenya serta memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan tersebut
untuk memajukan Bangsa Indonesia. Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi
Profesional untuk selalu berupaya melindungi
kesejahteraan mereka yang meminta jasa/praktek beserta semua pihak yang
terkait dalam jasa/praktek tersebut. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki
hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila
dan UUD 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaannya
oleh pihak lain. Tuntutan kebebasan dalam melaksanakan pekerjaannya, pengajaran,
pelatihan, jasa/praktek konsultasi, dan publikasi dipahami oleh Profesional
dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan
kemampuan Profesional terikat dan sangat memperhatikan pemakai jasa, rekan
sejawat, dan masyarakat pada umumnya. Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan
dalam KODE ETIK DAN PERILAKU PROFESI TELEMATIKA
INDONESIA yang dikeluarkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika sebagai perangkat nilai-nilai untuk
ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku
Profesional Telematika di Indonesia
PENGERTIAN
a) Profesi adalah kelompok lapangan kerja yang khusus
melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna
memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara
yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan
dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup
sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya
disiplin Kode Etik yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang
profesi tersebut.
b) Profesional adalah seseorang yang memberikan jasa/praktek
kepada pemakai jasa profesional atau klien.
c) Profesionalisme adalah menunjukan ide, aliran, isme yang
bertujuan mengembangkan profesi, agar profesi dilaksanakan oleh profesional
dengan mengacu
kepada norma-norma standar dan kode etik serta memberikan layanan terbaik
kepada klien.
d) Telematika adalah merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir
dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
e) Pemakai Jasa Profesional adalah perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi
yang menerima dan meminta jasa/praktek asesmen. Pemakai jasa juga dikenal
dengan sebutan Klien .
TANGGUNG
JAWAB
Berikut adalah prinsip-prinsip yang menjadi tanggung jawab seorang
Profesional dalam memberikan jasa/praktek kepada Klien:
a) Prinsip 1 – Holistic (Keseluruhan)
Profesional memperhatikan keseluruhan sistem komponen-kompenen dari jasa/praktek
yang diberikannya agar dapat menghindari dampak negatif terhadap salah satu
atau beberapa komponen yang terkait dengan sistem tersebut.
b) Prinsip 2 – Optimal (Terbaik)
Profesional selalu memberikan jasa/prakteknya yang terbaik bagi
perusahaan.
c) Prinsip 3 - Life Long Learner (Belajar sepanjang hidup)
Profesional selalu belajar sepanjang hidupnya untuk menjaga wawasan dan
ilmu pengetahuan sekaligus mengembangkannya sehingga dapat memberikan jasa/prakteknya
yang lebih berkualitas daripada sebelumnya.
d) Prinsip 4 – Integrity (Kejujuran)
Profesional menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta bertanggung
jawab atas integritas (kemurnian) pekerjaan atau jasanya.
e) Prinsip 5 – Sharp
(Berpikir Tajam)
Profesional selalu cepat tanggap terhadap permasalahan yang ada dalam jasa/praktek
yang diberikannya, sehingga dapat menyelesaikan masalah tersebut secara cepat
dan tepat.
f) Prinsip 6 – Team Work
(Kerjasama)
Profesional mampu bekerja sama dengan Profesional lainnya untuk
mencapai suatu obyektifitas.
g) Prinsip 7 – Innovation
(Inovasi)
Profesional selalu berpikir ataupun belajar untuk mengembangkan
kreativitasnya agar dapat mengemukakan ide-ide baru sehingga mampu menciptakan
peluang-peluang yang baru atas jasa/praktek yang diberikannya.
h) Prinsip 8 – Communication
(Komunikasi)
Profesional mampu berkomunikasi dengan baik dan benar sehingga dapat menyampaikan
obyektifitas pembicaraan yang dimaksudkan secara tepat. Kedelapan
prinsip tersebut dapat disingkat menjadi “HOLISTIC”, yaitu: Holistic, Optimal, Life long learner,
Integrity, Sharp, Team work, Innovation, dan Communication
PERILAKU
DAN CITRA PROFESI
a) Profesional harus menjamin
jasa/praktek yang ditawarkan kepada klien adalah esuai dengan mutunya demi
menjaga citra profesi Telematika.
b) Profesional harus menyadari
bahwa dalam melaksanakan keahliannya wajib mempertimbangkan dan mengindahkan
Kode Etik dan nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.
c) Profesional wajib menyadari
bahwa perilakunya dapat mempengaruhi citra profesi Telematika. d) Profesional wajib mengikuti perkembangan
ilmu pengetahuan dan meningkatkan keterampilannya sesuai kompetensinya demi
menjaga kualitas citra profesinya.
HUBUNGAN
ANTAR REKAN PROFESI
a) Profesional wajib
menghargai, menghormati dan menjaga hal-hak serta nama baik rekan profesinya,
yang berprofesi Telematika.
b) Profesional seyogianya
saling memberikan umpan balik untuk peningkatan keahlian profesinya.
c) Profesional wajib
mengingatkan rekan profesinya dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kode
etik Profesi Telematika.
d) Apabila terjadi pelanggaran
kode etik Profesi Telematika yang di luar batas kompetensi dan kewenangan maka
wajib melaporkan kepada organisasi profesi.
HUBUNGAN
DENGAN PROFESI LAIN
a) Profesional wajib
menghargai, menghormati kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain.
b) Profesional wajib mencegah dilakukannya
pemberian jasa oleh orang atau pihak lain yang tidak memiliki kompetensi dan
kewenangan.
HUBUNGAN
DENGAN ORGANISASI
a) Profesional tidak
diperbolehkan memiliki hubungan kerjasama dengan organisasi lain yang sejenis
atau selain dari tempat ia berprofesi kecuali profesional telah mendapatkan
persetujuan dari organisasi tersebut atau tempat ia berprofesi.
b) Profesional yang telah
memutuskan dirinya untuk berprofesi di suatu organisasi harus mentaati kode
etik organisasi tersebut. Jika profesional melanggar kode etik tersebut, maka
profesional akan menerima sanksi dari organisasi yang terkait.
c) Setiap Profesional
memberikan sumbangan tenaga dan pikiran kepada organisasi untuk kepentingan
pengembangan ilmu, wawasan dan hal lain yang perlu dikembangkan demi kemajuan
organisasi. Organisasi yang dimaksud dalam butir ini adalah tempat dimana
Profesional berprofesi.
The new Borgata hotel casino will replace its old casino - KTNV
BalasHapusThe 동해 출장안마 Borgata 울산광역 출장마사지 Hotel Casino & Spa in Atlantic City is the first property in the 경주 출장마사지 world to get an upgrade from 거제 출장마사지 the resort 거제 출장안마 and casino to an upgraded